Prosedur Buka Kembali

Untuk Prosedur Buka Kembali, pelanggan dapat datang langsung ke Kantor Pusat Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Kantor Layanan Unit Wil.Selatan, dan Kantor Layanan Unit Perumnas pada bagian Hubungan Langganan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelanggan yang menunggak mengajukan permohonan buka kembali ke Sub Divisi Penagihan dan melakukan pelunasan. Biaya buka kembali adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah pajak 11% (sebelas persen) pajak (PPN), ditambah dengan tunggakan rekening air pelanggan.
  2. Khusus Penutupan Sementara / Blokir, Apabila pelanggan mengajukan permohonan buka kembali dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka pelanggan dikenakan biaya untuk pembelian Water Meter baru ditambah dengan biaya buka kembali.
  3. Bagian Penagihan melakukan Buka Segel atas meteran air Pelanggan. Operator Penagihan dan Pelanggan kemudian menandatangani Berita Acara Buka Kembali (BABK).

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Layanan Pengaduan Pelanggan Tlp. (0471) 21247, Hp. 085 145 320 000