Prosedur Tutup Sementara / Blokir

Untuk Penutupan Sementara/ Blokir, pelanggan dapat datang langsung ke Kantor Pusat Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Kantor Layanan Unit Wil.Selatan, dan Kantor Layanan Unit Perumnas pada bagian Hubungan Langganan melalui Sub.Divisi Pengaduan, dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP
  2. Materai Rp. 10.000,00

Bagian Pengaduan akan menerima permohonan pelanggan dan melakukan pengecekan tunggakan, Apabila pelanggan memiliki tunggakan maka pelanggan perlu membayar tunggakan rekening, Apabila tidak maka bagian pengaduan menyiapkan berkas Surat Permohonan Tutup Sementara untuk dilengkapi dan ditandatangani.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Layanan Pengaduan Pelanggan Tlp. (0471) 21247, Hp. 085 145 320 000