Prosedur Balik Nama

  1. Untuk permohonan proses Balik Nama, pelanggan dapat datang langsung ke Kantor Pusat Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
    1. Foto Copy KTP dan KK atas nama pada sambungan langganan yang lama dengan nama untuk sambungan langganan yang baru.
    2. Foto Copy Sertifikat Rumah atas nama yang balik nama.
      • Surat keterangan dari developer bagi perumahan yang belum memiliki sertifikat hak milik.
      • - Akta Jual Beli
    3. Foto copy rekening air bulan terakhir
    4. Mengisi formulir permohonan balik nama dari Kantor Perumda Tirta Mangkaluku
    5. Materai Rp. 10.000,00 ( 3 Buah )
  2. Bagian Pemasaran memeriksa kelengkapan dokumen kemudian, melakukan survey lokasi pelanggan untuk layak tidaknya proses Balik Nama.
  3. Apabila dinyatakan layak maka Bagian Pemasaran melakukan input data pelanggan.
  4. Pelanggan melakukan pembayaran biaya administrasi balik nama sebesar Rp. 55.000,00 (Lima puluh lima ribu rupiah)
  5. Setelah dilakukan pembayaran Bagian Pemasaran melakukan perubahan data pelanggan.

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Layanan Pengaduan Pelanggan Tlp. (0471) 21247, Hp. 085 145 320 000