Prosedur Balik Nama
- Untuk permohonan proses Balik Nama, pelanggan dapat datang langsung ke Kantor Pusat Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan KK atas nama pada sambungan langganan yang lama dengan nama untuk sambungan langganan yang baru.
- Foto Copy Sertifikat Rumah atas nama yang balik nama.
- - Surat keterangan dari developer bagi perumahan yang belum memiliki sertifikat hak milik.
- - Akta Jual Beli
- Foto copy rekening air bulan terakhir
- Mengisi formulir permohonan balik nama dari Kantor Perumda Tirta Mangkaluku
- Materai Rp. 10.000,00 ( 3 Buah )
- Bagian Pemasaran memeriksa kelengkapan dokumen kemudian, melakukan survey lokasi pelanggan untuk layak tidaknya proses Balik Nama.
- Apabila dinyatakan layak maka Bagian Pemasaran melakukan input data pelanggan.
- Pelanggan melakukan pembayaran biaya administrasi balik nama sebesar Rp. 55.000,00 (Lima puluh lima ribu rupiah)
- Setelah dilakukan pembayaran Bagian Pemasaran melakukan perubahan data pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Bagian Layanan Pengaduan Pelanggan Tlp. (0471) 21247, Hp. 085 145 320 000